”Hendaklah orang
yang diberi keluasan rezeki (yaitu orang telah sampai kepada Allah) memberi
nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya (yaitu orang
yang tengah menuju Allah) hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadanya.”
”Hendaklah orang
yang diberi keluasan rezeki memberi nafkah menurut kemampuannya.” Ini adalah
gambaran tentang kondisi orang-orang yang telah sampai kepada Allh. Yakni
orang-orang yang telah terbebas dari penjara pandangan keduniaan, dan telah
sampai kepada alam tauhid dan kesempurnaan mata batin. Karena itulah, mereka
dianugerahi rezeki berupa berbagai ilmu dan rahasia Ilahi serta pandangan yang
luas dan jauh ke depan. Sehingga, mereka pun dibebaskan untuk membantu orang
lain, dengan mengajarkan ilmu dan pemahaman mereka, sekehendak hati mereka.
Sementara itu,
orang yang disempitkan rezekinya adalah orang-orang yang sedang menuju
kepada-Nya. Mereka tidak diberi keluasan rezeki berupa ilmu dan pemahaman.
Mereka masih terkungkung dalam ruang sempit khayalan dan imajinasi. Sekalipun
demikian mereka masih diperbolehkan menafkahkan karunia Allah berupa ilmu dan
pemahaman yang sedikit itu kepada orang lain. Namun dengan catatan sebatas apa
yang Allah ajarkan kepada mereka.
No comments:
Post a Comment